Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional adalah perayaan nasional Indonesia dimana ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan Untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intengible Heritage of Humanity) pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh UNESCO. Setiap dirayakannya ini, setiap lapisan masyarakat Indonesia di dalam maupun di luar negeri disarankan untuk mengenakan batik.

Batik diperkenalkan untuk pertama kalinya ke dunia internasional saat konferensi PBB oleh Presiden Soeharto. Hari Batik Nasional dapat terjadi ketika di jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), didaftarkan pada 4 September 2008 untuk mendapatkan status Intengible Cultural Heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta. Status ini didaftarkan melalui kantor Menko Kesejahteraan Rakyat yang mewakili pemerintah Indonesia dan para komunitas batik Indonesia. Pada tanggal 9 Januari 2009, pengajuan tersebut diterima secara resmi oleh UNESCO. Batik dikukuhkan pada siding keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi yang diselenggarakan UNIESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009. Selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi. Salah satu motif didaftarkannya batik ke UNESCO ini karena adanya perseteruan dengan Malaysia, dimana mereka mengklaim batik adalah kebudayaan Malaysia. Ini dikarenakan adanya kemiripan budaya antar negeri serumpun ini, Indonesia dan Malaysia. Garis historis dan kemiripan bahasa menjadi penyebab-penyebab lainnya.

Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No.33 Tahun 2009 yang menetapkan hari Batik Nasional dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan pengembangan batik di Indonesia. Sekertaris Jendral Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo mengeluarkan Surat Edaran No. 003.3/10132/SJ tentang “Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019”. Dalam surat edaran tersebut, Kementrian Dalam Negeri menghimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi kabupater/kota untuk mengenakan baju batik.